KAMPAR - Resnarkoba Polres Kampar Pada hari Rabu (27/7/2022) sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Lobi Mapolres Kampar, dilaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Tangkapan Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Tangkapan Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tambang dengan Tersangka AF(30), HN (36), SA (19) dan GY(27)
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Aprinaldi S.H, M.H, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Andi Graha, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Budi Setia Mulya S.H,.M.H., Ketua BNK Kampar Yang diwakili oleh H. Abdul Kadir SH, MH, Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH dan Tersangka.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 1,2 Kg ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- Hukrim
- Kampar
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.2 Kg
Redaksi
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:07:00 WIB
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kejari Rohul Terima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 - 09:46:45 Wib Hukrim
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers, Kasus Penyalahgunaan Anggaran BBM Resmi Dinyatakan P21
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:03:22 Wib Hukrim
Seorang Duda di Tanah Pasir di Temukan Gantung Diri Di Kamar Rumahnya
Kamis, 16 Mei 2024 - 08:49:43 Wib Hukrim